Bencana Arus Mudik: DPR Arahkan Telunjuk ke Pak Jonan

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fauzi Amro menyatakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyelenggaraan mudik lebaran adalah Kementerian Perhubungan di bawah pimpinan Ignasius Jonan.
Ini ditegaskan politikus Hanura itu, menyikapi bencana jalur mudik lebaran yang menyebabkan belasan jiwa meninggal dunia. Fauzi mengaku, DPR belum memanggil Menhub maupun pihak Korlantas Polri karena masih masa cuti.
"Kalau di Inpres (Instruksi Presiden/2004) itu yang bertanggung jawab penuh dalam pengendalian arus mudik ini adalah kementerian perhubungan, yang pertama," kata Fauzi saat dihubungi pada Selasa (12/7).
Pihaknya menyebutkan bahwa hasil kunjungan spesifik Komisi V DPR beberepa waktu lalu, jalur di Brebes Exit (Brexit) sudah layak digunakan. Namun, Kemenhub maupun Korlantas diminta menyiapkan rekayasa jalur sebagai antisipasi macet.
Namun, fakta di lapangan terjadi kemacetan parah hingga menelan korban jiwa. "Kalau kondisinya kayak begini, kami ingin berinisiatif membuat Panja (Panitia Kerja) arus mudik lebaran dan arus balik," ujar Fauzi.
Dia menambahkan, sesuai Inpres nomor 3 Tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran, komando pelaksanaan angkutan mudik ada di Kemenhub.
"Kementerian Perhubungan harus berkordinasi dengan seluruh stake holder, Kementerian PU, Kakorlantas Polri, regulator maupun operatornya seperti itu, model udara, laut, darat. Kami harap kejadian Brexit ini macet total parah tidak terulang lagi," tambahnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fauzi Amro menyatakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyelenggaraan mudik lebaran adalah Kementerian Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar