Bencana Asap, 10 Perusahaan Disanksi, 2 Dicabut Izinnya
Senin, 19 Oktober 2015 – 17:06 WIB

Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com
Berikut 10 Perusahaan yang dikenai sanksi berdasarkan tingkatannya:
* Sanksi Paksaan Pemerintah:
PT BSS - bidang usaha perkebunan di Provinsi Kalimantan Barat
PT KU - bidang usaha perkebunan di Provinsi Jambi
PT IHM - bidanh usaha HTI di Kalimantan Timur
PT WS - bidang usaha HTI di Jambi
* Sanksi pembekuan izin:
PT SBAWI - bidang usaha HTI di Provinsi Sumatera Selatan
PT PBP - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Jambi
PT DML - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Jambi
PT RPM - bidang usaha perkebunan di Sumatera Selatan
* Pencabutan izin:
PT MAS (Mega Alam Sentosa) - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Kalimantan Timur
PT DHL (Diera Hutan Lestari) - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Jambi
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali merilis data perusahaan yang dikenai sanksi administrasi terkait aktifitas pembakaran
BERITA TERKAIT
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya