Bencana Asap, 10 Perusahaan Disanksi, 2 Dicabut Izinnya
Senin, 19 Oktober 2015 – 17:06 WIB
![Bencana Asap, 10 Perusahaan Disanksi, 2 Dicabut Izinnya](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20151019_170736/170736_240633_asap.jpg)
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com
Berikut 10 Perusahaan yang dikenai sanksi berdasarkan tingkatannya:
* Sanksi Paksaan Pemerintah:
PT BSS - bidang usaha perkebunan di Provinsi Kalimantan Barat
PT KU - bidang usaha perkebunan di Provinsi Jambi
PT IHM - bidanh usaha HTI di Kalimantan Timur
PT WS - bidang usaha HTI di Jambi
* Sanksi pembekuan izin:
PT SBAWI - bidang usaha HTI di Provinsi Sumatera Selatan
PT PBP - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Jambi
PT DML - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Jambi
PT RPM - bidang usaha perkebunan di Sumatera Selatan
* Pencabutan izin:
PT MAS (Mega Alam Sentosa) - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Kalimantan Timur
PT DHL (Diera Hutan Lestari) - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Jambi
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali merilis data perusahaan yang dikenai sanksi administrasi terkait aktifitas pembakaran
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya