Bencana Asap, 10 Perusahaan Disanksi, 2 Dicabut Izinnya
Senin, 19 Oktober 2015 – 17:06 WIB
data: Kementerian Lingkungan Hidup
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali merilis data perusahaan yang dikenai sanksi administrasi terkait aktifitas pembakaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya