Bencana Asap, 10 Perusahaan Disanksi, 2 Dicabut Izinnya

Bencana Asap, 10 Perusahaan Disanksi, 2 Dicabut Izinnya
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com


data: Kementerian Lingkungan Hidup

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali merilis data perusahaan yang dikenai sanksi administrasi terkait aktifitas pembakaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News