Bencana Asap, DPR Harus Bentuk Panja Gabungan

jpnn.com - JAKARTA - Belum tuntasnya penanganan bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Sumatera dan Kalimantan harus disikapi DPR dengan pembentukan panitia kerja (Panja) gabungan.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR Rahmat N. Hamka di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10). Dia menilai, Panja Gabungan bisa dibentuk dengan melihatkan Komisi II, III, IV, VII, VIII, IX dan X.
"Ini tidak bisa dilakukan satu komisi saja. Harus ada Panja Gabungan lintas komisi, sehingga persoalan ini bisa dilihat dengan lengkap," kata Rahmat.
Dia menambahkan, DPR harus membentuk Panja Gabungan karena bencana kabut asap telah berpengaruh banyak pada seluruh sisi kehidupan masyarakat. Mulai dari kesehatan, lingkungan, pendidikan, dan ekonomi.
Dia mengakui, komisi II DPR telah membentuk Panja Asap. Tapi, hal itu lebih fokus pada koordinasi pemerintah pusat dengan daerah serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pertanahan.
Nah, komisi III bisa masuk dari sisi penegakan hukum. Sedangkan komisi IV, VII, VIII, IX dan X bisa melakukannya melalui pendekatan mitra komisi terkait. Rahmat menegaskan, masalah kabut asap yang terjadi kali ini sangat memprihatinkan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Belum tuntasnya penanganan bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Sumatera dan Kalimantan harus disikapi DPR dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah