Bencana Terjadi Saat Pilkada, Bawaslu Rekomendasi PSU
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan segera digelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS) maupun pemungutan suara lanjutan (PSL).
Rekomendasi dikeluarkan menyusul terjadinya bencana alam di sejumlah daerah pada saat pemungutan suara, 27 November 2024.
"Bencana alam itu tindak lanjutnya adalah PSS atau PSL," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Jumat (29/11).
Menurut Lolly, ketika bencana terjadi saat pemungutan suara telah dimulai sehingga sebagian pelaksanaannya berhenti dan tidak dapat dilanjutkan, pengawas pemilihan merekomendasikan PSL.
Selain itu, Bawaslu akan melakukan kajian dan pencermatan dalam hal terdapat keadaan yang berpotensi PSU.
Baik karena mencoblos dua kali, tidak terdaftar sebagai pemilih diberikan kesempatan memilih di TPS atau memilih menggunakan nama orang lain.
"Jika memenuhi unsur, Bawaslu melalui panitia pengawas pemilihan kecamatan menyampaikan rekomendasi PSU kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK)," ujarnya.
Sampai saat ini, kata dia, Bawaslu masih menginventarisasi data potensi PSU pada Pilkada Serentak 2024. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bencana alam terjadi di beberapa daerah saat pemungutan suara pada Pilkada 2024, Bawaslu merekomendasikan PSU.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Info Terbaru Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mundur
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi