Bendahara APNI Dipolisikan Terkait Saham Bernilai Miliaran Rupiah
![Bendahara APNI Dipolisikan Terkait Saham Bernilai Miliaran Rupiah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/02/07/kantor-polisi-ilustrasi-foto-dok-jpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI), AS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Akibat perbuatan AS, pelapor diduga merugi mencapai Rp 14,3 miliar.
Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/4115/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus.
"Kami melaporkan AS ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan," kaya kuasa hukum pelapor, Rendra Septian Pratama dalam keterangannya, Kamis (11/8).
Kasus dugan tindak pidana ini bermula ketika AS menggadaikan sahamnya di salah satu perusahaan tambang nikel di Maluku Utara, PT Tekindo Energi kepada PT LIM senilai Rp 6,9 miliar pada Maret 2017.
Lalu, pada November 2017, AS kembali menggadaikan saham perusahaannya itu senilai Rp 7,4 miliar.
Konon, AS menggadaikan sahamnya tersebut untuk modal usaha.
Saat masih berstatus digadai, AS malah menjual sahamnya ke orang lain.
Bendahara Umum Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI), AS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Waspada Penipuan Bermodus Love Scammer Catut Nama Bea Cukai, Begini Cara Mencegahnya
- Joki Galbay, Modus Penipuan Baru yang Perlu Diwaspadai
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak