Bendahara APNI Dipolisikan Terkait Saham Bernilai Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI), AS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Akibat perbuatan AS, pelapor diduga merugi mencapai Rp 14,3 miliar.
Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/4115/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus.
"Kami melaporkan AS ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan," kaya kuasa hukum pelapor, Rendra Septian Pratama dalam keterangannya, Kamis (11/8).
Kasus dugan tindak pidana ini bermula ketika AS menggadaikan sahamnya di salah satu perusahaan tambang nikel di Maluku Utara, PT Tekindo Energi kepada PT LIM senilai Rp 6,9 miliar pada Maret 2017.
Lalu, pada November 2017, AS kembali menggadaikan saham perusahaannya itu senilai Rp 7,4 miliar.
Konon, AS menggadaikan sahamnya tersebut untuk modal usaha.
Saat masih berstatus digadai, AS malah menjual sahamnya ke orang lain.
Bendahara Umum Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI), AS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur