Bendahara APNI Dipolisikan Terkait Saham Bernilai Miliaran Rupiah

jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI), AS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Akibat perbuatan AS, pelapor diduga merugi mencapai Rp 14,3 miliar.
Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/4115/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus.
"Kami melaporkan AS ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan," kaya kuasa hukum pelapor, Rendra Septian Pratama dalam keterangannya, Kamis (11/8).
Kasus dugan tindak pidana ini bermula ketika AS menggadaikan sahamnya di salah satu perusahaan tambang nikel di Maluku Utara, PT Tekindo Energi kepada PT LIM senilai Rp 6,9 miliar pada Maret 2017.
Lalu, pada November 2017, AS kembali menggadaikan saham perusahaannya itu senilai Rp 7,4 miliar.
Konon, AS menggadaikan sahamnya tersebut untuk modal usaha.
Saat masih berstatus digadai, AS malah menjual sahamnya ke orang lain.
Bendahara Umum Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI), AS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar