Bendahara APNI Dipolisikan Terkait Saham Bernilai Miliaran Rupiah
Kamis, 11 Agustus 2022 – 23:59 WIB

Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
"Yang bersangkutan justru menjual seluruh saham perusahaannya pada Maret 2019, sehingga, klien kami mengalami kerugian mencapai belasan miliar," ujar Rendra.
Dalam kasus itu, AS diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bendahara Umum Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI), AS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar