Bendahara Desa Tersangka Korupsi, Kantor Kejari Sampang Digeruduk Massa
jpnn.com, SAMPANG - Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur menetapkan Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi (S) sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) setempat.
Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi menyebut dugaan korupsi BLT DD Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang terjadi pada APBD 2020.
"Penetapan tersangka ini kami lakukan setelah tim penyidik Kejari Sampang menemukan kerugian negara dalam perkara kasus tersebut sebesar Rp 260 juta," kata Achmad di Sampang, Rabu (29/11).
Namun, penyidik tidak langsung menahan S lantaran pertimbangan situasi keamanan di desa tersebut.
Sebab, saat pemeriksaan bendahara desa itu, Kantor Kejari Sampang digeruduk massa pendukung kepala desa dan tersangka S.
"Kami menjaga kekondusifan. Kita tahu, sekarang saja baru ditetapkan tersangka banyak warga yang ramai datang ke kantor kejaksaan. Tunggu manti pemeriksaan lagi," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Satrio menjelaskan sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil dua orang saksi, yakni Kades Gunung Rancak Muhammad Juhar dan Bendahara Desa Sofrowi.
Namun pada pemanggilan itu hanya dihadiri Sofrowi, sedangkan Muhammad Juhar berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Massa yang protes atas penetapan bendara desa sebagai tersangka korupsi BLT DD menggeruduk Kantor Kejari Sampang, Madura.
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa
- Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi