Bendahara KONI Salatiga Dijebloskan ke Penjara
![Bendahara KONI Salatiga Dijebloskan ke Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA -- Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Salatiga, Jawa Tengah, Joni Setiadi dan pemilik PT Tegar Arta Kencana, Agus Yuniarto, ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng, Kamis (27/3).
Menurut Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, keduanya ditahan karena terlibat kasus korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Olahraga Indoor Salatiga tahun 2011.
Untung menambahkan, kedua tersangka itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Kedungpane.
"Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," ungkap Untung, Kamis (27/3).
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Salatiga, Jawa Tengah, Joni Setiadi dan pemilik PT Tegar Arta Kencana, Agus Yuniarto, ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringatan HPN 2025, Pertamina Bersama Pers Tegaskan Mendukung Kemandirian Bangsa
- Oknum Kadus Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Lampung Selatan Ditangkap
- Penetapan Tersangka Hasto Dipenuhi Cerita Imajinatif
- Bibit Siklon Tropis Muncul, BMKG Beri Sinyal Potensi Cuaca Esktrem
- Peringatan HPN 2025, Ibas: Pers Memainkan Peran Strategis
- Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo: Tidak Ada Korban Jiwa