Bendahara Pemda Harus Cermat Urus Data Gaji ke-13
Rabu, 15 Juni 2011 – 03:42 WIB
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) mewanti-wanti seluruh bendahara umum pemkab/pemko dan pemprov untuk cermat membuat data jumlah PNS di daerahnya masing-masing. Masalah data ini penting agar gaji ke-13 bisa dibayarkan ke seluruh PNS.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, jika terjadi selisih data rekonsiliasi dengan data penambahan jumlah pegawai, maka pemda harus cepat mengajukan ke pemerintah pusat. Hal ini penting agar dana yang dikirim pusat ke daerah untuk membayar gaji ke-13 itu, tidak kurang.
Baca Juga:
"Bila terjadi kekurangan akibat ada selisih data rekonsiliasi dengan data penambahan jumlah pegawai, maka selisih data itulah yang bisa diajukan ke pemerintah pusat," terang Doni, panggilan akrab jubir kemendagri itu di kantornya, Selasa (14/6).
Ahli pengelolaan keuangan daerah itu menjelaskan mekanisme baku pembayaran gaji PNS. Dikatakan, setiap tanggal 26, pemerintah pusat mentransfer 1/12 jatah Dana Alokasi Umum (DAU) ke rekening kas daerah. Lantas, setiap tanggal 1, gaji bisa dibayarkan melalui transfer ke rekening masing-masing PNS.
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) mewanti-wanti seluruh bendahara umum pemkab/pemko dan pemprov untuk cermat membuat data jumlah PNS
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Tingkatkan Kualitas Guru
- Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata