Bendahara Pemda Harus Cermat Urus Data Gaji ke-13
Rabu, 15 Juni 2011 – 03:42 WIB
"Jadi, tidak ada alasan untuk menunda-nunda pembayaran. Tidak ada alasan kekurangan sumber pembiayaan. Gaji harus dibaca sebagai hak dasar yang harus dibayar," tegasnya.
Baca Juga:
Dijelaskan Doni, terhadap daerah yang tidak menerima DAU, seperti DKI Jakarta dan Kalimantan Timur, tetap harus membayarkan gaji ke-13. "Tetap harus dibayar dari sumber-sumber lain, seperti PAD ataupun dari Dana Bagi Hasil," terang pria asal Sumbar
itu.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan hingga Senin (13/6) petang belum berani memastikan kapan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan, akan diterbitkan. Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo hanya memastikan bahwa Perpres dimaksud belum bisa terbit pekan ini.
Hal ini lantaran presiden sedang menghadiri sejumlah acara kenegaraan di luar negeri. Namun, Purnomo memastikan, aturan dimaksud terbit sebelum Juli 2011.
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) mewanti-wanti seluruh bendahara umum pemkab/pemko dan pemprov untuk cermat membuat data jumlah PNS
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen