Bendahara Perusahaan Adik Atut Penuhi Panggilan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama Kurrotul Aini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT BPP merupakan perusahaan yang dikelola adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Aini hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Atut dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/2).
Aini tiba sekitar pukul 13.48 WIB. Dia tampak mengenakan jilbab hitam, baju kembang-kembang, kacamata dan menenteng tas kecil berwarna krem.
Aini tidak memberikan banyak komentar. Ketika masuk ke gedung KPK, dia disambut satpam. Barang bawaannya pun diperiksa. "Mau masuk," kata Aini kepada petugas.
Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan Wawan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bendahara Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama Kurrotul Aini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT BPP merupakan perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus