Bendahara Perusahaan Adik Atut Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama Kurrotul Aini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT BPP merupakan perusahaan yang dikelola adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Aini hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Atut dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/2).
Aini tiba sekitar pukul 13.48 WIB. Dia tampak mengenakan jilbab hitam, baju kembang-kembang, kacamata dan menenteng tas kecil berwarna krem.
Aini tidak memberikan banyak komentar. Ketika masuk ke gedung KPK, dia disambut satpam. Barang bawaannya pun diperiksa. "Mau masuk," kata Aini kepada petugas.
Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan Wawan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bendahara Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama Kurrotul Aini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT BPP merupakan perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin