Bendahara Perusahaan Adik Atut Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama Kurrotul Aini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT BPP merupakan perusahaan yang dikelola adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Aini hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Atut dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/2).
Aini tiba sekitar pukul 13.48 WIB. Dia tampak mengenakan jilbab hitam, baju kembang-kembang, kacamata dan menenteng tas kecil berwarna krem.
Aini tidak memberikan banyak komentar. Ketika masuk ke gedung KPK, dia disambut satpam. Barang bawaannya pun diperiksa. "Mau masuk," kata Aini kepada petugas.
Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan Wawan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bendahara Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama Kurrotul Aini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT BPP merupakan perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Prabowo Angkat Orang Dekatnya Ini Sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional
- Nana Sudjana Memprediksi 9.165.289 Orang Akan Masuk Jateng Saat Libur Nataru
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Bea Cukai Pantoloan Musnahkan BMMN Eks Penindakan Kepabeanan, Ada 188 Botol MMEA Ilegal
- Ini Janji Ketua KPK Baru soal OTT Koruptor, Catat!