Bendahara Ratu Atut Benarkan Rano Karno Ditransfer Duit Rp 1,250 M

Seperti diketahui, Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Dakwaan terhadap keduanya terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.
Menurut Jaksa Edy Hartoyo, uang tersebut diberikan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018. Tetapi, uang tersebut urung diberikan karena Akil mengaku masih harus menyidangkan perkara Jawa Timur.
Hingga akhirnya, Susi ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel.
Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun. (rmo/jpnn)
JAKARTA -- Yayah Rodiah, bendahara pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membenarkan adanya pengiriman uang sebesar Rp 1,250 miliar ke Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih