Bendahara Umum PDI-P Bantah Terima Uang Proyek e-KTP

"Kalau orang bicara di mana-mana. Pengalaman saya sebagai anggota DPR dan banggar, saya pernah hadir di ruang sidang pengadilan berbagai kasus, pencaloan pasti ada. Tapi kita mana tahu itu," ujar Olly.
Hanya saja, Olly lagi-lagi mengaku tidak memahami maksud pengawalan anggaran proyek e-KTP. "Mana saya paham," kata Olly.
Kesaksian Olly ini berbeda dengan dugaan JPU KPK yang tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Dalam dakwaan disebutkan, setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan e-KTP, di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI dan di ruang kerja Anggota Komisi II DPR Mustoko Weni, Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan banggar DPR.
Mereka adalah Melchias Marcus Mekeng sebesar USD 1,4 juta, serta Mirwan Amir dan Olly Dondokambey masing-masing sebesar USD 1,2 juta, serta Tamsil Lindrung sejumlah USD 700 ribu. (Put/jpg)
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menjadi salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Komarudin Umumkan Pemecatan Jokowi, Lihat Tokoh PDIP yang Menemani
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Dorong Steven Kandouw Maju Pilgub Sulut, Olly: Dia Masih Muda, Energik dan Pintar
- Steven Kandouw: PPPK Harus Mampu Berpikir tidak Biasa dan Profesional