Bendera Daerah Tidak Boleh Mirip Lambang Separatis

Bendera Daerah Tidak Boleh Mirip Lambang Separatis
Bendera Daerah Tidak Boleh Mirip Lambang Separatis
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa hasil klarifikasi dan koreksi atas Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 3 Tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Daerah Aceh, telah selesai dan segera diserahkan kepada gubernur Aceh dan pimpinan DPR Aceh.

"Klarifikasi terkait muatan kesubstansian kebijakan dan bagaimana mekanisme pemasangan logo bendera dan lambang daerah,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Senin (1/4).

Menurut Staf Khusus Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga itu,  langkah klraifikasi dan koreksi dilakukan setelah Kemendagri menerima salinan Qanun tersebut pada Rabu (27/3) pekan lalu.

Terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, ada 12 evaluasi yang dilakukan pihak kementerian terkait lambang dan wali NAD.

JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa hasil klarifikasi dan koreksi atas Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 3 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News