Bendera Daerah Tidak Boleh Mirip Lambang Separatis

Bendera Daerah Tidak Boleh Mirip Lambang Separatis
Bendera Daerah Tidak Boleh Mirip Lambang Separatis
Salah satunya menegaskan bahwa lambang atau bendera daerah tidak boleh serupa dengan lambang separatis.

"Ini tindak lanjut dari Undang-Undang Aceh, yaitu PP nomor 77 tahun 2007 yang menegaskan bahwa lambang daerah itu tidak boleh memuat hal-hal yang terkait menggambarkan atau melambangkan atau memakai lambang separatis. Kebetulan, lambang yang diangkat ini itu mirip atau menyerupai lambang GAM," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di kantor Presiden, kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Oleh karena bendera itu mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Mendagri mengatakan pihaknya sudah meminta Pemda NAD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan evaluasi.

Menurut Gamawan, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sangat menyoroti adanya pengibaran bendera yang serupa dengan lambang GAM itu. Presiden dalam rapat terbatas dengan jajaran menteri terkait meminta Pemda NAD segera mengevaluasinya.

JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa hasil klarifikasi dan koreksi atas Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 3 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News