Bendera Daerah Tidak Boleh Mirip Lambang Separatis

Bendera Daerah Tidak Boleh Mirip Lambang Separatis
Bendera Daerah Tidak Boleh Mirip Lambang Separatis
"Kita akan mengirimkan hasil evaluasi itu. Diantar langsung oleh Dirjen menemui gubernur dan pimpinan DPR Aceh. Ada 12 poin yang kita evaluasi, yang kita sampaikan sebagai evaluasi Mendagri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik yang menyangkut legal drafternya maupun menyangkut substansi atau materinya," pungkas Gamawan.

Seperti diketahui, bendera bulan bintang yang dulunya dipakai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) disahkan menjadi bendera Provinsi Aceh. Pengesahan terhadap Qanun (Peraturan Daerah) Aceh tentang Bendera dan Lambang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat malam, 22 Maret 2013 lalu.

Selain bendera, qanun tersebut juga mengatur penggunaan lambang bergambar buraq singa sebagai lambang Provinsi Aceh. Lambang itu juga menjadi lambang GAM dulunya. Parlemen juga mencabut penggunaan Pancacita, lambang Aceh sebelumnya.

Dalam rapat paripurna pengesahan qanun bendera dan lambang di gedung parlemen Aceh, hampir semua fraksi setuju dengan bendera dan lambang yang dipakai oleh GAM dulunya. (flo/sam/jpnn)

JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa hasil klarifikasi dan koreksi atas Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 3 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News