Bendera Negara Asing Berkibar di Klinik, Kombes Wahyu Langsung Kerahkan Anak Buah
Sabtu, 14 Agustus 2021 – 09:46 WIB
Wahyu mengimbau bagi warga yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segera diturunkan. Sebab, bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum.
"Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara," ujar Wahyu. (mcr1/jpnn)
Aksi pengibaran bendera negara asing, yakni, Palestinas di sebuah klinik viral di media sosial.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina