Bendum PBNU Mardani Maming Dicekal KPK, Gus Yahya Buka Suara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyebut pihaknya akan mempelajari kasus yang membuat bendahara umum organisasinya, Mardani H Maming, dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan pelajari dahulu nanti, ya, karena baru hari ini ada informasi tersebut," kata Gus Yahya -panggilan akrabnya- saat ditemui sebelum menggelar rapat pleno PBNU dan peluncuran kegiatan menuju 100 tahun NU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6).
Namun, putra pendiri PKB Cholil Bisri itu tidak memerinci status Maming di struktur kepengurusan PBNU.
Menurut dia, PBNU memiliki aturan internal sebelum memecat pengurus, seperti kepastian tentang status hukumnya.
"Harus jelas dahulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kami belum mengetahui secara lengkap," ungkap Gus Yahya.
Pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, itu kemudian menyebut PBNU bakal memberikan bantuan hukum kepada Maming yang diduga terseret rasuah.
"Jelas, NU akan memberikan bantuan sebagaimana semestinya," ungkap Gus Yahya.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mencegah Mardani H Maming untuk bepergian ke luar negeri.
Gus Yahya mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait pencekalan terhadap bendahara umum organisasinya Mardani Maming oleh KPK
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum