Bendum PBNU Mardani Maming Dicekal KPK, Gus Yahya Buka Suara
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyebut pihaknya akan mempelajari kasus yang membuat bendahara umum organisasinya, Mardani H Maming, dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan pelajari dahulu nanti, ya, karena baru hari ini ada informasi tersebut," kata Gus Yahya -panggilan akrabnya- saat ditemui sebelum menggelar rapat pleno PBNU dan peluncuran kegiatan menuju 100 tahun NU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6).
Namun, putra pendiri PKB Cholil Bisri itu tidak memerinci status Maming di struktur kepengurusan PBNU.
Menurut dia, PBNU memiliki aturan internal sebelum memecat pengurus, seperti kepastian tentang status hukumnya.
"Harus jelas dahulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kami belum mengetahui secara lengkap," ungkap Gus Yahya.
Pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, itu kemudian menyebut PBNU bakal memberikan bantuan hukum kepada Maming yang diduga terseret rasuah.
"Jelas, NU akan memberikan bantuan sebagaimana semestinya," ungkap Gus Yahya.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mencegah Mardani H Maming untuk bepergian ke luar negeri.
Gus Yahya mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait pencekalan terhadap bendahara umum organisasinya Mardani Maming oleh KPK
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA
- KPK Keluarkan SPI Kementerian dan Pemda, Siapa yang Terbaik?
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Pengamat Pertanyakan Lonjakan Citra Positif KPK
- Ragukan Survei Kompas, Pakar Pidana Sebut KPK Cuma Tangani Kasus Kecil
- Pakar Ragukan Hasil Survei Kompas soal Citra Positif KPK, 5 Kasus Ini Jadi Alasannya