Bendum PDIP Terbukti Terima Suap dari Teuku Bagus
jpnn.com - JAKARTA - Mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor terbukti menyuap Bendahara Umum (Bendum) PDI Perjuangan, Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar.
Hal ini terungkap dalam putusan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang itu.
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," kata hakim anggota Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/7).
Hakim menyatakan, Olly menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Namun majelis hakim mengungkapkan mebel yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke Olly.
Sebab majelis hakim menilai uang pembelian mebel tersebut tidak berasal dari kas PT Adhi Karya. "Mebel yang berupa meja kayu dan kursi agar dikembalikan ke tempat penyitaan," ujar Hakim Ketua, Purwono Edi Santoso.
Seperti diketahui, KPK menyita meja dan kursi di rumah Olly yang terdapat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana Olahraga Hambalang.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dua set meja makan yang terbuat dari kayu dan empat buah kursi. Nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Furniture yang disita dari rumah Olly disebut pemberian dari petinggi PT Adhi Karya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor terbukti menyuap Bendahara Umum (Bendum) PDI Perjuangan, Olly Dondokambey sebesar Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan