Bendum PDIP Yakini Sidang e-KTP Bakal Ungkap Kebenaran

Bendum PDIP Yakini Sidang e-KTP Bakal Ungkap Kebenaran
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey saat bersaksi pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengaku tak akan mempersoalkan penyebutan namanya dalam surat dakwaan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Bendahara umum PDI Perjuangan itu bahkan tak mau melapor ke polisi lantaran yakin proses persidangan akan mengungkap hal yang sebenarnya.

“Tadinya saya mau lapor polisi, tapi lebih baik pembuktian di pengadilan,” ujar Olly saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipik0r Jakarta, Kamis (27/4).

Nama Olly memang disebut dalam surat dakwaan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Namun, mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menganggap penyebutan namanya sebagai penerima uang terkait e-KTP yang sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan merupakan fitnah.

Karenanya Olly mengatakan, dirinya percaya pada proses pengadilan. Menurutnya, persidangan perkara e-KTP pasti akan menunjukkan kebenaran.  “Biar pak hakim bisa melihat semuanya,” ujarnya.

Meski demikian Olly mengaku sempat kaget saat tahu namanya masuk dalam surat dakwaan e-KTP. Sebab, dia merasa tak pernah dikonfirmasi soal aliran uang.

Padahal, Olly sebagai pimpinan Banggar DPR periode 2009-2014 pernah berkali-kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Biasanya, setiap tudingan memang dikonfirmasi.

“Karena saya beberapa kali jadi saksi, itu dikonfirmasi. Tapi kemarin saya tidak dikonfirmasi, makanya saya kaget disebut terima uang,” ujarnya.

Menurut Olly, pimpinan Banggar DPR memang berwenang menentukan kebijakan penganggaran. Tapi soal pihak yang mengambil manfaat, katanya, hal itu bukan urusan Banggar DPR.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengaku tak akan mempersoalkan penyebutan namanya dalam surat dakwaan perkara korupsi kartu tanda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News