Bengkel di Pandeglang Jadi Saksi Bisu Kebejatan HD Terhadap Siswi SMP
Kamis, 22 September 2022 – 07:27 WIB

Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak di Pandeglang. FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo
Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 76D ayat 2, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas AKP Fajar. (mcr34/jpnn)
RN kerap dicabuli HD di sebuah bengkel di Desa Gersug, Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Diperkosa 3 Pria, Siswi SMP Hamil, Itu Pelakunya