Bengkel di Pandeglang Jadi Saksi Bisu Kebejatan HD Terhadap Siswi SMP
Kamis, 22 September 2022 – 07:27 WIB
Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 76D ayat 2, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas AKP Fajar. (mcr34/jpnn)
RN kerap dicabuli HD di sebuah bengkel di Desa Gersug, Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Cemburu hingga Soal Utang Jadi Motif Kasus Penembakan Siswi SMP di Semarang
- Siswi SMP di Siak Diperkosa 6 Remaja, Kejadian di Semak-Semak Belakang Masjid