Bengkel Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Pria Beristri dan Siswi SMP
jpnn.com, BERAU - Tidak ada yang menyangkan Jodi nekat melakukan perbuatan terlarang dengan NSW (14) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Pasalnya, Jodi sudah memiliki istri. Selain itu, NSW juga masih di bawah umur. Namun, perbedaan status ternyata tidak membuat mereka ragu menjalin asmara terlarang.
Kisah cinta mereka pun dibumbui dengan perbuatan terlarang. Jodi dan SNW berulang kali begituan.
Akibatnya, NSW hamil. NSW bahkan sudah melahirkan di rumahnya di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, Berau, Kalimantan Timur, pada 22 Juni 2019.
Jodi kini mendekam di sel Mapolres Berau. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Modus Jahat Pemuda Ajak Siswi SMP ke Kebun Sawit
Jodi mengakui dirinya selama ini menjalin hubungan asmara dengan NSW.
Sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri, keduanya sudah saling berkomunikasi melalui pesan singkat.
Tidak ada yang menyangkan Jodi nekat melakukan perbuatan terlarang dengan NSW (14) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Jumlah Pelamar CPNS 2024 Membeludak, Inilah Penyebabnya