Bengkel Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Pria Beristri dan Siswi SMP
Akan tetapi, tersangka mengaku tidak mengetahui korban hamil. Apalagi, kata dia, dirinya sudah beberapa bulan terakhir tidak berhubungan lagi dengan korban.
Jodi menjelaskan, dirinya terakhir menghubungi korban via SMS pada Mei lalu. Korban pun saat itu tidak menjawab pesan singkat yang dikirim tersangka hingga saat ini.
“Saya memang sempat sepuluh kali berhubungan badan sama dia atas dasar suka sama suka. Saya menyesal atas perbuatan itu. Saya minta maaf,” ungkapnya, Minggu (30/6).
Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid mengatakan, orang tua korban berinisial BS (38) membuat laporan karena tidak terima anaknya digauli oleh Jodi.
“Kami mendapat laporan dari orang tua korban pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 12:00 Wita,” kata Faisal.
Petugas langsung melakukan pengintaian di rumah tersangka. Namun, Jodi tidak ada di rumahnya.
Selanjutnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah salah seorang rekannya di Limunjan, Kelurahan Sambaliung.
“Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 17:00,” sambung Faisal.
Tidak ada yang menyangkan Jodi nekat melakukan perbuatan terlarang dengan NSW (14) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Jumlah Pelamar CPNS 2024 Membeludak, Inilah Penyebabnya