Bengkel Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Pria Beristri dan Siswi SMP

Bengkel Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Pria Beristri dan Siswi SMP
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Dari hasil penyidikan sementara, Jodi mengakui sudah melakukan hubungan terlarang dengan korban sebanyak sepuluh kali sejak Agustus 2018 lalu.

Jodi enam kali mencabuli NSW di bengkel miliknya di RT 04 Tembudan. Dia juga empat kali menggauli NSW di Gua Gunung Bajau, Kecamatan Batu Putih.

Faisal menjelaskan, Jodi sempat kabur ke Tanjung Redeb. Namun, petugas berhasil melacak keberadaan Jodi.

“Orang tua korban mengaku kaget saat anaknya melahirkan. Sebab, sebelumnya tidak ada tanda-tanda anaknya hamil. Terlebih korban masih aktif bersekolah,” beber Faisal.

Mengetahui anaknya melahirkan, orang tua korban pun langsung bertanya kepada NSW. NSW pun menyebut nama Jodi.

Menurut Faisal, sebenarnya orang tua korban sempat mempertimbangkan untuk menempuh jalan damai dengan meminta pertanggung jawaban tersangka.

“Namun, tersangka tidak menunjukkan iktikad baik sehingga keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelas Faisal. (yat/asa/beraupost/jpnn)


Tidak ada yang menyangkan Jodi nekat melakukan perbuatan terlarang dengan NSW (14) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News