@benhan Hadirkan Saksi Meringankan, JPU Merasa Diuntungkan

@benhan Hadirkan Saksi Meringankan, JPU Merasa Diuntungkan
@benhan Hadirkan Saksi Meringankan, JPU Merasa Diuntungkan

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara pencemaran nama baik M Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12), menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge). Saksi dari pihak terdakwa yang dihadirkan adalah Fadjroel Rachman, Robertus Robert dan wartawan Majalah Tempo bernama LR Baskoro.

Pada persidangan itu, Fadjroel mengaku menyimak perdebatan di Twitter alias twitwar antara Benny yang menggunakan akun @benhan dengan Misbakhun. Perdebatan itu terkait cecuit Benny yang menyebut Misbakhun perampok Bank Century.

"Benhan membuat pernyataannya di Twitter karena mengutip Tempo. Terjadi twitwar antara Misbakhun dan Benhan," ucap Fadroel di hadapan majelis hakim yang diketuai Soeprapto.

Fadroel juga mengatakan, semula dirinya hendak memfasilitasi perdebatan antara Benhan dan Misbakhun itu di televisi. Fadjroel pun ingin menjadi moderator pada perdebatan itu. Namun, niat menggelar perdebatan itu diurungkan karena Misbakhun terlanjur melaporkan Benny ke polisi.

Sedangkan Robertus Robert menuturkan, banyak pihak menyimak perdebatan antara Benhan dan Misbakhun di Twitter yang berlangsung sejak tanggal 8 hingga 12 Desember 2012 itu. Bahkan, cecuit Benhan maupun Misbakhun juga dicuit ulang (retweet) oleh banyak pengguna Twitter. "Itu memang saling tuding," ujarnya.

LR Baskoro, redaktur hukum di Majalah Tempo yang hadir sebagai saksi, mengaku pernah membuat berita tentang kejanggalan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Misbakhun ke Mahkamah Agung (MA). Belakangan, isi berita Tempo itu diakui Benny sebagai bahan untuk bercecuit tentang Misbakhun.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hayin Suhikto yang ditemui usai persidangan justru menganggap positif kesaksian itu. Menurutnya, setidaknya kesaksian Fadjroel dan Robert membuktikan bahwa Benny memang bercecuit soal Misbakhun sebagai perampok Century.

"Tadi jelas disampaikan pemberitaan yang jadi dasar tindakan terdakwa memang betul ada. Diakui terdakwa juga bahwa tulisan di Twitter itu tulisan terdakwa. Itu intinya," tegas Hayin.

JAKARTA - Persidangan perkara pencemaran nama baik M Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12), menghadirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News