@benhan Hadirkan Saksi Meringankan, JPU Merasa Diuntungkan
Dituturkannya, justru keterangan saksi a de charge itu sejalan dengan dakwaan JPU bahwa Benhan memang menulis di Twitter bahwa Misbakhun perampok Bank Century. "Dengan keterangan-keterangan ini, jadi terbukti benar dia (Benhan, red) memang menuliskan pendapat itu," tegasnya.
Karenanya, JPU tak akan menghadirkan saksi tambahan untuk menguatkan jerat atas Benhan. "Pembuktian dari kami sudah cukup. Saksi di BAP sudah diperiksa di pengadilan. Menurut kami sudah cukup," ujar Hayin.
Sebelumnya Benny didakwa mengumbar fitnah di Twitter karena menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Persidangan perkara pencemaran nama baik M Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12), menghadirkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK