Benhan Minta Misbakhun Adukan Tempo

Benhan Minta Misbakhun Adukan Tempo
Benhan Minta Misbakhun Adukan Tempo

Apa yang dikatakan Benny tersebut selaras dengan kesaksian yang diberikan pendiri Tempo Goenawan Susatyo Mohammad. Goenawan mengatakan bahwa selama ini Misbakhun tidak memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan Tempo tentang dirinya.

Oleh karena itu, wartawan senior tersebut menjelaskan bahwa tanpa adanya klarifikasi dari pihak Misbakhun, pemberitaan tersebut dapat dianggap benar. "Kalau tidak ada klarifikasi dapat dianggap benar," ujar Goenawan.

Sementara ahli hukum pidana Made Dharma Wedha mengatakan bahwa perilaku Benny mengumbar kicauannya yang menyerang Misbakhun tidak memiliki tujuan yang jelas. "Di dalam hukum pidana kita mengenal tiga kategori tujuan. Sementara tindakan Benny ini tidak jelas termasuk yang mana," terang Made.

Atas kasus pencemaran nama baik tersebut, Benny didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sidang yang diketuai oleh Suprapto tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan mendengarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayin Sutikno. Selain itu, Suprapto meminta agar JPU mendatangkan alat bukti berupa screenshot yang memuat perdebatan antara @benhan dan Misbakhun. (dod)

JAKARTA - Pemilik akun twitter @benhan, Benny Handoko, kemarin (11/12) kembali menjalani sidang untuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News