Benih Lobster Rp 22,2 Miliar Gagal Beredar ke Luar Negeri
jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan Kanwil BEA Cukai Sumatera Bagian Timur dan BEA Cukai Palembang menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL).
BBL jenis mutiara dan pasir tersebut dibawa oleh seorang sopir berinisial AW (29) dan penumpang U (43).
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur Muhamad Lukman mengungkapkan bahwa penangkapan BBL tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) (legal yang akan masuk ke wilayah Sumatera Selatan.
Usai mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di sekitar Jalan Soekarno Hatta Palembang.
"Tim mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta sehingga dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan," ungkap Lukman, Rabu (18/9/2024).
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang serta kendaraan yang digunakan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam," ujar Lukman.
Kata Lukman, berdasarkan keterangan sopir berinisial AW bahwa tumpukan kotak tersebut berisi rokok.
Sinergi Kanwil BEA Cukai Sumbagtim dan BEA Cukai Palembang gagalkan pengelundupan BBL tujuan luar negeri.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
- Ketua Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia Sambangi KPK, Begini Tujuannya
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta, Pelakunya WN Mesir
- Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan di Pelabuhan Dwikora, Modus Eksportir Terbongkar
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster, Begini Kronologinya