Benih Lobster Rp 22,2 Miliar Gagal Beredar ke Luar Negeri
jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan Kanwil BEA Cukai Sumatera Bagian Timur dan BEA Cukai Palembang menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL).
BBL jenis mutiara dan pasir tersebut dibawa oleh seorang sopir berinisial AW (29) dan penumpang U (43).
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur Muhamad Lukman mengungkapkan bahwa penangkapan BBL tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) (legal yang akan masuk ke wilayah Sumatera Selatan.
Usai mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di sekitar Jalan Soekarno Hatta Palembang.
"Tim mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta sehingga dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan," ungkap Lukman, Rabu (18/9/2024).
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang serta kendaraan yang digunakan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam," ujar Lukman.
Kata Lukman, berdasarkan keterangan sopir berinisial AW bahwa tumpukan kotak tersebut berisi rokok.
Sinergi Kanwil BEA Cukai Sumbagtim dan BEA Cukai Palembang gagalkan pengelundupan BBL tujuan luar negeri.
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal