Benih Lobster Rp 22,2 Miliar Gagal Beredar ke Luar Negeri

Benih Lobster Rp 22,2 Miliar Gagal Beredar ke Luar Negeri
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur Muhamad Lukman memperlihatkan BBL hasil tangkapan Tim gabungan. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan Kanwil BEA Cukai Sumatera Bagian Timur dan BEA Cukai Palembang menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL).

BBL jenis mutiara dan pasir tersebut dibawa oleh seorang sopir berinisial AW (29) dan penumpang U (43).

Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur Muhamad Lukman mengungkapkan bahwa penangkapan BBL tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) (legal yang akan masuk ke wilayah Sumatera Selatan.

Usai mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di sekitar Jalan Soekarno Hatta Palembang.

"Tim mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta sehingga dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan," ungkap Lukman, Rabu (18/9/2024).

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang serta kendaraan yang digunakan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam," ujar Lukman.

Kata Lukman, berdasarkan keterangan sopir berinisial AW bahwa tumpukan kotak tersebut berisi rokok.

Sinergi Kanwil BEA Cukai Sumbagtim dan BEA Cukai Palembang gagalkan pengelundupan BBL tujuan luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News