Benih Lobster Rp 22,2 Miliar Gagal Beredar ke Luar Negeri
"Saat diperiksa ditemukan barang berupa 27 kotak Styrofoam yang berisi 148.091 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara," kata Lukman.
Namun, baik sopir maupun penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal dan dokumen terkait lainnya untuk melindungi pengangkutan Bibit Bening Lobster tersebut.
"BBL dengan nilai Rp 22,2 Milyar ini berasal dari Lampung dan rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui jalur pelabuhan (tertentu) yang tidak diawasi," terang Lukman.
Untuk penindakan lebih lanjut, sopir, penumpang dan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dibawa ke KPPBC TMP B Palembang guna penelitian lebih mendalam.
"Keseluruhan kasus ini diserah terimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk penelitian dugaan pelanggarannya," jelas Lukman.
Atas ulahnya, para pelaku dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 miliar.
AW sopir menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui jika barang yang dibawa BBL.
"Karena pemilik barang menyebut bahwa kotak-kotak tersebut berisi rokok," jelas AW.
Sinergi Kanwil BEA Cukai Sumbagtim dan BEA Cukai Palembang gagalkan pengelundupan BBL tujuan luar negeri.
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- Bea Cukai Juanda Menggagalkan Ekspor Satwa Hidup
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan