Benih Lobster Senilai Rp 15 Miliar Diseludupkan ke Singapura

jpnn.com, JAMBI - Satgas BL Bareskrim Polri berhasil menggerebek dua lokasi tempat penampungan benih Lobster di Kota Jambi.
Lokasi pertama pada 9 November di Jalan Bintan, RT 29 Kelurahan Lebak Bandung. Tim mengamankan 56.306 benih lobster dengan nilai Rp 8 miliar.
Di lokasi ke dua pada 10 November, di kompleks Perumahan Cina Blok D-21 Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.
Tim Satgas Bareskrim Polri mengamankan 45.000 ribu benih lobster dengan nilai Rp 7 miliar.
Penggerebekan dibantu Polda Jambi, Polresta Jambi, serta Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi. Benih-benih lobster itu akan diseludupkan ke Singapura.
“Dari dua lokasi penindakan itu, kita berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 15 miliar,” kata Kasibdit IV Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Parlindungan Silitonga kepada wartawan di Mapolresta Jambi, Minggu (11/11).
Kata Dia, saat penggerebekan di kawasan Lebak Bandung, ada sepuluh orang yang diamankan, yakni, IS selaku pemilik rumah, kemudian Ya, He, Iy, He, Ya, An, Ta, Bo, dan Ka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari sepuluh orang tersebut hanya sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Satgas BL Bareskrim Polri berhasil menggerebek dua lokasi tempat penampungan benih lobster di Kota Jambi.
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!