Benny Dukung Polisi Usut Kasus ASN BP2MI Jadi Kurir Sabu
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendukung kepolisian mengusut oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BP2MI, yang diduga menjadi kurir narkotika.
Benny juga menyebut, BP2MI juga memberikan ruang sebebas-bebasnya kepada penyidik kepolisian untuk melakukan pengembangan di BP2MI.
"Kami memberikan akses untuk jajaran Polda Jami jika dibutuhkan untuk memanggil 1, 2, 3, teman-teman untuk menjadi saksi atau yang lainnya. Kami menjadi bagian dari Polda Jambi," kata Benny dikutip, Kamis (13/6).
BP2MI juga sudah melakukan pemberhentian sementara terhadap ASN tersebut.
"Ini murni prilaku oknum, dan tidak berkaitan dengan lembaga. Kurang dari 24 jam, BP2MI mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap oknum tersebut," tegas Benny.
Seperti diketahui, oknum ASN BP2MI berinisial YR (42) ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Jambi saat mengantar narkotika jenis sabu seberat empat kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan kasus itu terungkap saat YR membawa sabu ke Jambi bersama dua orang temannya, MS (46) dan seorang perempuan inisial ML (29).
"Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada 4 Juni 2024, saat beristirahat di sebuah warung jalan lintas tersebut. Saat kami geledah mobil ketiga tersangka, kami temukan 4 kilogram sabu," kata Ernesto.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendukung kepolisian mengusut oknum ASN BP2MI yang diduga menjadi kurir sabu
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat