Benny Harman Ingatkan Kapolri soal Prinsip Hukum Kasus Ahok

Benny Harman Ingatkan Kapolri soal Prinsip Hukum Kasus Ahok
Benny K Harman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengingatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, jangan sampai ada prinsip hukum yang dilanggar karena ingin melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok, secara terbuka.

Benny menegaskan bahwa yang namanya proses penyidikan itu tidak pernah dilakukan terbuka kepada publik. "Itu melanggar asas due process of law. Yang terbuka untuk umum itu hanya sidang di pengadilan," kata Benny menjawab wartawan di Jakarta, Senin (7/11).

Kalau penyidikan itu terbuka untuk umum, itu sama dengan tidak menghargai prinsip due proses of law. Artinya, polisi telah mengambil alih kewenangan hakim di pengadilan karena polisi sama saja dengan mengadili.

"Sama dengan rakyat yang mengadili Ahok. Dan kalau itu dilakukan (terbuka) potensi disintegrasi bangsa akan terjadi. Jadi jangan pernah dilakukan terbuka," ujarnya mengingatkan.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan lagi, jika gelar perkara sebuah kasus dilakukan terbuka, maka kepolisian melanggar prinsip hukum.  

"Itu pelanggaran prinsip hukum. Kasih tahu Kapolri itu. Tidak boleh. pelanggaran prinsip negara hukum. Mana ada penyidikan bersifat terbuka," pungkasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA -Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengingatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, jangan sampai ada prinsip hukum yang dilanggar karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News