Benny Harman Kritik Kajian Akademik Soal Hak Angket KPK
“Pendapat para ahli hukum itu bukan pendapat hukum tetapi pendapat politik atas nama kepentingan akademik. Justru nilai akademiknya sama sekali kosong melompong," kata politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Menurut Benny, Hak Angket bukan hanya untuk mengawasi presiden. Namun, kata dia, hak angket dipakai untuk mengontrol pemerintah dalam arti luas. "Dalam arti luas pemerintah adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif," paparnya.
Benny menegaskan KPK adalah bagian dari eksekutif yang independen dan mandiri dalam bekerja dengan tugas khusus memberantas kejahatan luar biasa dalam hal ini korupsi.
“Jadi, lanjutkan Pansus Angket pergunakan dengan batasan yang ketat untuk lebih memperkuat KPK, memperkuat agenda pemberantasan korupsi ke depan, memperkuat KPK yang akuntabel, transparan dan nondiskriminasi serta produktif,” pungkas Benny.(boy/jpnn)
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum
Redaktur & Reporter : Boy
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting