Benny Harman Kritik Kajian Akademik Soal Hak Angket KPK
“Pendapat para ahli hukum itu bukan pendapat hukum tetapi pendapat politik atas nama kepentingan akademik. Justru nilai akademiknya sama sekali kosong melompong," kata politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Menurut Benny, Hak Angket bukan hanya untuk mengawasi presiden. Namun, kata dia, hak angket dipakai untuk mengontrol pemerintah dalam arti luas. "Dalam arti luas pemerintah adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif," paparnya.
Benny menegaskan KPK adalah bagian dari eksekutif yang independen dan mandiri dalam bekerja dengan tugas khusus memberantas kejahatan luar biasa dalam hal ini korupsi.
“Jadi, lanjutkan Pansus Angket pergunakan dengan batasan yang ketat untuk lebih memperkuat KPK, memperkuat agenda pemberantasan korupsi ke depan, memperkuat KPK yang akuntabel, transparan dan nondiskriminasi serta produktif,” pungkas Benny.(boy/jpnn)
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum
Redaktur & Reporter : Boy
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina, DPR Minta Hanya Sementara
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Sarifah Desak Pemerintah Tetapkan Dubes untuk AS guna Hadapi Kebijakan Tarif Impor Trump
- Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa