Benny Harman: Saya Mohon Izin Pamitan dari DPR
Setelah memimpin Panja RUU KHUP dirinya berpamitan kepada rekan-rekannya di Komisi III dan mitra kerjanya untuk maju sebagai cagub NTT, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan dirinya sebagai calon Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Benny siap kehilangan statusnya sebagai anggota Dewan yang sudah dijabatnya sejak tahun 2009 lalu. Keputusan tersebut diambil anggota Fraksi Partai Demokrat ini dengan tujuan ingin fokus sebagai calon gubernur NTT 2018. Selain itu, Benny ingin mengabdikan dirinya untuk masyarakat NTT.
Keseriusannya sebagai cagub NTT dibuktikan ketika di sela-sela rapat Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM, Senin (5/2/2018). Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi III itu berpamitan kepada jajaran anggota Komisi III dan mitra kerjanya Menkumham.
Selain pamitan dengan rekan di Komisi III Benny yang tiga kali sebagai anggota Dewan itupun pamitan dengan pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI.
“Sudah waktunya saya mohon izin untuk pamitan di DPR. Tentunya saya juga minta doa restu kepada rekan-rekan di DPR untuk fokus pada Pilgub NTT,” jelas Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Benny menjelaslan alasan lebih awal berpamitan dari DPR RI. Menurutnya agar lebih fokus dan konsentrasi di NTT. Meski belum ada pengumuman resmi dari KPU perihal statusnya sebagai cagub NTT, tapi dirinya bakal lolos dan menjadi peserta cagub di NTT.(fri/jpnn)
Setelah memimpin Panja RUU KHUP, Benny K Harman berpamitan kepada rekan-rekannya di Komisi III dan mitra kerjanya untuk maju sebagai cagub NTT,
Redaktur & Reporter : Friederich
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?