Benny K Harman Larang Komisi III Bahas Kasus dengan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjamin rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan bahas kasus per kasus.
"Rapat ini tidak bahas kasus per kasus," tegas Benny dalam RDP di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
Namun, kata Benny, kasus boleh diangkat hanya sebagai contoh masalah. Tapi bukan objek pembahasan. "Jadi tidak membahas kasus di sini. Polanya deduktif-induktif," katanya.
Saat ini, KPK masih menjawab Komisi III DPR yang disampaikan pada rapat April 2017 lalu. Dalam paparannya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, pada 2017 ini KPK melakukan penyelidikan 58 kasus, penyidikan 60, yang sudah berkekuatan hukum tetap 60 dan yang dieksekusi 43 kasus.
Dia menjelaskan, dalam melakukan penegakan hukum, komisi antikorupsi berlandaskan pada lima hal yang diatur dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK. Yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas.
Basaria mengatakan, KPK tidak membeda-bedakan perlakukan terhadap tersangka. Siapa pun diperlakukan sama. "Semua diperlakukan sesuai aturan yang berlaku," tegas Basaria. (boy/jpnn)
Kasus boleh diangkat hanya sebagai contoh masalah.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI