Benny K Harman Semangati Mahfud MD Agar Mendorong Jokowi Bikin Perpu Perampasan Aset

Benny K Harman Semangati Mahfud MD Agar Mendorong Jokowi Bikin Perpu Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Menko Polhukam Mahfud MD bisa mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu Perampasan Aset.

Menurut Benny, jika Presiden Jokowi mau dan berani mengeluarkan Perpu Perampasan Aset, maka dana hasil tindak pidana sejumlah Rp 349 T di Kemenkeu itu langsung saja dirampas untuk negara.

Legislator dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut dana besar itu bisa digunakan pemerintah untuk membangun jembatan dan jalan rusak, mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Mengangkat Nakes dan guru kontrak yang bertahun-tahun telah mengabdi untuk negeri ini," lanjut Benny melalui akun @BennyHarmanID di Twitter.

Oleh karena itu, waketum Partai Demokrat tersebut menyemangati Menko Polhukam Mahfud MD agar mendorong Presiden Jokowi menerbitkan Perpu Perampasan Aset.

"Ayo Pak Mahfud, dorong Pak Jokowi segera terbitkan perpu itu. Where there is a will, there is a way," tulis Benny.

Sebelumnya, Benny menyampaikan jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi untuk mengatasi masalah korupsi, maka kepala negara bisa mengeluarkan perpu.

"Yang tidak penting seperti Perpu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perpu terkait Perampasan Aset. Mohon Menko Polhukam beri tahu Presiden Jokowi, segera terbitkan Perpu Perampasan Aset. Mau? Berani?" tulis Benny melalui akunnya di Twitter.(Fat/JPNN.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Benny K Harman menilai jika Jokowi bikin Perpu Perampasan Aset, maka transaksi janggal Rp 349 T di Kemenkeu bisa disita untuk angkat PPPK, Nakes, gutru kontrak.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News