Benny Mamoto Dorong Kejaksaan Percepat Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen (Purn) Benny Mamoto menyatakan, kejaksaan harus adil dalam mengeksekusi terpidana mati narkotika. Menurutnya, terpidana mati kasus narkoba yang vonisnya sudah punya kekuatan hukum harus segera dieksekusi.
"Harus adil ya. Yang sudah berkekuatan hukum tetap ya dilaksanakan (eksekusi, red),” kata Benny di Mabes Polri, Jumat (7/8).
Dia mengatakan, terpidana mati kasus narkoba yang vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap justru lebih baik jika segera dieksekusi. :Tentunya supaya ada kepastian hukum," beber Benny.
Ia juga menyinggung soal terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, yang sampai saat ini belum dieksekusi karena masih harus menjadi saksi dugaan perdagangan orang. Menurut Benny, yang harus didalami dalam kasus itu adalah Maria Kristina Sergio yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane.
"Kalau (kasus) Mary Jane itu yang harus diuji adalah yang menyerahkan diri di Filipina, waktu menyuruh Mary Jane ke Indonesia untuk siapa?" katanya.
Menurut pria asal Sulawesi Utara itu, Maria harus bisa menceritakan maksudnya mengutus Mary Jane ke Indonesia. "Dia harus bisa cerita, kalau tidak bisa cerita sama saja bohong," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen (Purn) Benny Mamoto menyatakan, kejaksaan harus adil dalam mengeksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran