Benny Pilih Jadi Caleg Dibanding Hakim MK
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Benny K Harman membantah jika dirinya dilarang mengikuti seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Demokrat. Mantan Ketua Komisi III DPR itu menegaskan, sejak awal dirinya memang tidak berniat untuk mendaftar sebagai hakim MK.
"Tidak ada larangan partai, bahkan partai mendorong," kata Benny kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
Benny menjelaskan, dirinya masih menjunjung tinggi Perppu MK yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meski sekarang perppu tersebut sudah tidak berlaku lagi, namun Benny tetap setuju dengan poin-poin di dalamnya. Termasuk tentang larangan bagi politisi mengikuti seleksi hakim MK.
"Kami kan sudah sepakat konsen untuk membangun kembali kredibilitas MK, sebaiknya politisi jangan masuk, saya pegang teguh itu," ujarnya.
Selain itu, lanjut Benny, Partai Demokrat juga telah memintanya untuk kembali maju sebagai caleg pada pemilu 2014. Ia mengaku ingin menjalankan amanat tersebut sampai tuntas. "Jadi saya lebih memilih bersama rakyat di daerah pemilihan saya," tandas pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Benny K Harman membantah jika dirinya dilarang mengikuti seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SIG & Jamdatun Tingkatkan Sinergi
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Titip Pesan untuk Sandra Dewi dan Anak
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- APJI DKI Jakarta Gelar Musda, Siapkan Strategi Industri Jasa Boga Berkelanjutan
- Kaltim Raih Tiga Penghargaan pada Ajang APBD Award 2024
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum