Benny Pilih Jadi Caleg Dibanding Hakim MK

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Benny K Harman membantah jika dirinya dilarang mengikuti seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Demokrat. Mantan Ketua Komisi III DPR itu menegaskan, sejak awal dirinya memang tidak berniat untuk mendaftar sebagai hakim MK.
"Tidak ada larangan partai, bahkan partai mendorong," kata Benny kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
Benny menjelaskan, dirinya masih menjunjung tinggi Perppu MK yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meski sekarang perppu tersebut sudah tidak berlaku lagi, namun Benny tetap setuju dengan poin-poin di dalamnya. Termasuk tentang larangan bagi politisi mengikuti seleksi hakim MK.
"Kami kan sudah sepakat konsen untuk membangun kembali kredibilitas MK, sebaiknya politisi jangan masuk, saya pegang teguh itu," ujarnya.
Selain itu, lanjut Benny, Partai Demokrat juga telah memintanya untuk kembali maju sebagai caleg pada pemilu 2014. Ia mengaku ingin menjalankan amanat tersebut sampai tuntas. "Jadi saya lebih memilih bersama rakyat di daerah pemilihan saya," tandas pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Benny K Harman membantah jika dirinya dilarang mengikuti seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti