Benny Rhamdani Dukung Larangan Bukber bagi ASN, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarangan kegiatan buka bersama (bukber) yang ditunjukkan kepada menteri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Perlindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menilai kebijakan yang yang diambil oleh presiden bagus.
Hal itu diungkapkan Benny seusai pelepasan pemberangkatan 376 PMI program G to G Korea Selatan & Jerman Preliminary Education, di Hotel El Royale, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur, Senin (27/3).
"Pak Presiden melakukan itu untuk penghematan anggaran," kata Benny.
Dia menyesalkan adanya pihak-pihak yang menyalah artikan intruksi Presiden Jokowi. Menurut Benny, kebijakan tersebut hanya ditunjukkan kepada ASN bukan kepada masyarakat.
"Iya, itukan digoreng dan diputar balikkan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kegaduhan itukan larangan buka puasa di lingkungan ASN, mana adalah Pak Presiden sudah 7 tahun memimpin negara ini yang melarang masyarakat buka puasa," ujarnya.
Menurut Benny, larangan bukber ASN bukan tanpa tujuan. Melainkan anggaran bukber tersebut dialihkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas menyentuh masyarakat.
"Artinya, penghematan anggaran APBD. APBN lebih baik itu digunakan untuk prioritas kepada masyarakat. Kita tau persis lah beberapa Pemda kalau udah menggarkan untuk kebutuhan buka puasa itu mencapai ratusan juta dan miliaran," ujarnya.
Kepala Badan Perlindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menilai larangan bukber bagi ASN adalah keputusan bagus.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani