Benny Rhamdani Punya Usul untuk Mengawasi Harta Pejabat, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani menilai perlu pembentukan Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik Atas Kekayaan Pejabat Negara.
Hal itu, kata dia, dibutuhkan untuk mengawasi harta pejabat dan meminimalisir upaya korupsi.
Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Hanura itu menegaskan, UU tersebut akan menjadi dasar hukum atau alat untuk menyita harta kekayaan tidak wajar, yang dimiliki para pejabat maupun penyelenggara negara.
"Jadi kalau ada harta yang mencurigakan, masyarakat bisa langsung lapor. UU ini seharusnya tak membuat gerah atau resah, karena itu justru bisa menyelamatkan dari tuduhan miring bagi siapapun yang hartanya bisa dipertanggungjawabkan dan bukan dari hasil kejahatan korupsi," ujar Benny kepada wartawan, di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (10/2).
Benny bahkan siap menjadi orang yang pertama diselidiki harta kekayaannya, jika UU Pembuktian Terbalik Atas Kekayaan Pejabat Negara disahkan.
"Silahkan telusuri harta kekayaan saya, siap. Mudah kok itu ditelusuri. Karena kita ingin tahu juga, darimana saja harta kekayaan anggota DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur sampai Bupati didapat," kata Benny Rhamdani.
Menurut Benny, pemerintah Indonesia harus segera memiliki payung hukum yang kuat dalam menangani kasus kekayaan tak wajar dari para pejabat dan penyelenggara negara.
Sehingga, masyarakat tak sungkan untuk melapor jika menemukan hal janggal.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani punya ide untuk mengawasi harta pejabat
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- KPK Mulai Dalami LHKPN Dedy Mandarsyah 2 Pekan Lagi
- Konsisten Memasarkan SBN, Bibit.id Raih 2 Penghargaan dari Kemenkeu