Masa Transisi Perban Pembebasan Biaya Penempatan PMI Diperpanjang 6 Bulan

Benny Rhamdani Siap Mundur dari Jabatan Kepala BP2MI jika Tidak Berjalan

Benny Rhamdani Siap Mundur dari Jabatan Kepala BP2MI jika Tidak Berjalan
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di depan awak media dalam Press Conference di Media Center BP2MI, Jakarta, Jumat (15/01). Foto: Humas BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan  implementasi pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Peraturan BP2MI Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, akan diperpanjang masa transisinya selama 6  bulan ke depan.

“Sejak ditetapkannya Perban No. 09 tahun 2020 pada tanggal 15 Juni 2020, sejatinya Perban tersebut efektif mulai berlaku hari ini, tanggal 15 Januari 2020, atau telah diberikan masa transisi selama 6 bulan. Namun, melihat kesiapan Pemerintah Daerah dan calon pemberi kerja di negara-negara tujuan penempatan, kami putuskan untuk memperpanjang masa transisi selama 6 bulan ke depan hingga tanggal 15 Juli 2020,” kata Benny di depan awak media dalam Press Conference di Media Center BP2MI, Jakarta, Jumat (15/01).

Selama masa transasi 6 bulan, BP2MI telah melakukan berbagai langkah dalam persiapan implementasi Perban 09/2020, antara lain melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Dalam Negeri RI.

Selain itu, menyebarkan informasi ke Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Kota Kinabalu, Kuching, Tawau, Singapura, Hong Kong, dan KDEI Taipei. Kemudian, menyusun Petujuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan dengan melibatkan Kemnaker, Kemlu, Kemdagri, NGO, dan menetapkan Juklak pembebasan biaya penempatan melalui Kepka 323/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Kegiatan lainnya, menurut Benny, mengadakan pertemuan bilateral secara virtual dengan Taiwan yang melibatkan Ministry of Labor Taiwan, KDEI Taipei, TETO, Kemnaker, dan BP2MI pada tanggal 23 Desember 2020, serta Hong Kong yang melibatkan Department of Labor Hong Kong SAR, KJRI Hong Kong, Kemnaker, BP2MI, Asosiasi Agensi di Hong Kong, asosiasi pemberi kerja di Hong Kong dan organisasi/komunitas PMI di Hong Kong tanggal 30 Desember 2020.

Selanjutnya, menyesuaikan proses pelayanan penempatan melalui SISKO-P2MI, yang meliputi: mekanisme pendaftaran CPMI, mekanisme seleksi, mekanisme verifikasi dokumen, serta mekanisme verifikasi dan pelaksanaan OPP. Kemudian, membentuk Tim Penyesuaian sistem dan helpdesk kepada CPMI dan Stakeholders.

Terakhir, menyusun Indikasi nominal biaya penempatan per negara tujuan penempatan, agar calon pemberi kerja mengetahui perkiraan biaya penempatan yang akan ditanggung oleh pemberi kerja di negara tujuan penempatan

“Dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh BP2MI dan melihat fakta empirik di lapangan, ditemukan fakta bahwa belum adanya kesiapan Pemerintah Daerah dalam hal politik anggaran dan menjalankan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kerja bagi PMI sebagaimana yang menjadi perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 40 dan 41,” ujar Benny.

Jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka Benny Rhamdany menyatakan telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News