Benny Sebut MK Diisi Politisi
Rabu, 04 April 2012 – 20:08 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny K.Harman menilai Pasal 7 ayat 6 UU APBNP 2012 yang mengatur harga BBM bersubsidi tidak naik sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, pasal tersebut sudah mati setelah keluarnya Pasal 7 ayat 6a. Benny mengaku tak masalah apabila Pasal 7 ayat 6a diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi ia meminta agar MK tidak terjerumus ke ranah politik saat mengadili gugatan uji materi pasal tersebut.
Menurut Benny, hal tersebut sesuai dengan azas hukum universal yang menyebutkan bahwa aturan terbaru mengesampingkan aturan yang lama.
Baca Juga:
"Posisi Pasal 7 ayat 6 itu mati dengan sendirinya, dan mati secara hukum karena muncul adanya ayat 6a. Keberadaan Pasal 7 ayat 6 itu secara yuridis tidak berlaku karena sudah disahkan ayat 6a," kata Benny dalam acara diskusi di press room DPR RI, Senayan, Rabu (4/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny K.Harman menilai Pasal 7 ayat 6 UU APBNP 2012 yang mengatur harga BBM bersubsidi tidak naik sudah tidak memiliki
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau