Benny Sebut MK Diisi Politisi
Rabu, 04 April 2012 – 20:08 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny K.Harman menilai Pasal 7 ayat 6 UU APBNP 2012 yang mengatur harga BBM bersubsidi tidak naik sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, pasal tersebut sudah mati setelah keluarnya Pasal 7 ayat 6a. Benny mengaku tak masalah apabila Pasal 7 ayat 6a diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi ia meminta agar MK tidak terjerumus ke ranah politik saat mengadili gugatan uji materi pasal tersebut.
Menurut Benny, hal tersebut sesuai dengan azas hukum universal yang menyebutkan bahwa aturan terbaru mengesampingkan aturan yang lama.
Baca Juga:
"Posisi Pasal 7 ayat 6 itu mati dengan sendirinya, dan mati secara hukum karena muncul adanya ayat 6a. Keberadaan Pasal 7 ayat 6 itu secara yuridis tidak berlaku karena sudah disahkan ayat 6a," kata Benny dalam acara diskusi di press room DPR RI, Senayan, Rabu (4/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny K.Harman menilai Pasal 7 ayat 6 UU APBNP 2012 yang mengatur harga BBM bersubsidi tidak naik sudah tidak memiliki
BERITA TERKAIT
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
- M Qodari Sebut Herindra Sosok Tepat Pimpin BIN
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT
- KND Dorong Mahasiswa & Pelajar jadi Agent of Power Pengikis Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas
- Dipecat sebagai Polisi, Ipda Rudy Soik Ajukan Permohonan Banding