Benny Sebut MK Diisi Politisi
Rabu, 04 April 2012 – 20:08 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny K.Harman menilai Pasal 7 ayat 6 UU APBNP 2012 yang mengatur harga BBM bersubsidi tidak naik sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, pasal tersebut sudah mati setelah keluarnya Pasal 7 ayat 6a. Benny mengaku tak masalah apabila Pasal 7 ayat 6a diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi ia meminta agar MK tidak terjerumus ke ranah politik saat mengadili gugatan uji materi pasal tersebut.
Menurut Benny, hal tersebut sesuai dengan azas hukum universal yang menyebutkan bahwa aturan terbaru mengesampingkan aturan yang lama.
Baca Juga:
"Posisi Pasal 7 ayat 6 itu mati dengan sendirinya, dan mati secara hukum karena muncul adanya ayat 6a. Keberadaan Pasal 7 ayat 6 itu secara yuridis tidak berlaku karena sudah disahkan ayat 6a," kata Benny dalam acara diskusi di press room DPR RI, Senayan, Rabu (4/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny K.Harman menilai Pasal 7 ayat 6 UU APBNP 2012 yang mengatur harga BBM bersubsidi tidak naik sudah tidak memiliki
BERITA TERKAIT
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan