Benny Sebut MK Diisi Politisi

Benny Sebut MK Diisi Politisi
Benny Sebut MK Diisi Politisi
"Persidangan di MK ini lebih banyak ke politik daripada ke konstitusinya. Itu karena orang-orang di sana mayoritas mantan politisi sehingga pengetahuan hukumnya kurang mendalam," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Menurut Benny, mayoritas anggota dewan menilai Pasal 7 ayat 6a tidak menyalahi konstitusi. Ia pun menganggap gugatan uji materi yang didaftarkan oleh mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra sebagai konsekuensi dari kehidupan berdemokrasi. Ia juga mengingatkan agar tidak ada mobilisasi massa setelah pasal tentang penyesuaian harga BBM bersubsidi itu dibawa ke MK.

"Silahkan MK menguji apakah argumentasi atau alasan-alasan yang diajukan Yusril bersama teman-teman terbukti apa tidak. Jangan ketika diserahkan ke MK kita mobilisasi lagi untuk demo," urai Benny.

Yusril yang ikut hadir dalam diskusi mengatakan, pihaknya bukan cuma akan menguji Pasal 7 ayat 6a terhadap UUD 1945. Ia juga akan menguji apakah pembuatan pasal tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Apakah pasal bertentangan atau gugur juga akan dibicarakan di MK," ucap Yusril. (dil/fas/jpn)


JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny K.Harman menilai Pasal 7 ayat 6 UU APBNP 2012 yang mengatur harga BBM bersubsidi tidak naik sudah tidak memiliki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News