Benny Sebut Pekerja Migran Warga VVIP, Wajib Mendapatkan Hal ini
jpnn.com, DEPOK - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengajak masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri mendaftar sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara legal.
Langkah ini sangat penting, untuk menjauhkan PMI dari masalah yang kemungkinan muncul saat bekerja di luar negeri.
"Banyak kejadian penganiayaan PMI di negara penempatan karena mereka berangkatnya non-prosedural. Diberangkatkan para sindikat, ini yang menjadi musuh bersama."
"Kebanyakan ulah mereka ini, pemerintah malah disalahkan."
"Sejak saya dilantik telah ada perintah dari Presiden Jokowi untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. Ini satu-satunya presiden yang sangat peduli PMI," ujar Benny saat menyapa puluhan PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri, Selasa (10/5).
Para PMI tersebut diberangkatkan ke Korea Selatan melalui program G to G, gelombang ke-30.
Benny menyebut para PMI merupakan warga VVIP, karena itu wajib mendapat pelayanan yang maksimal.
Dia lantas mengingatkan para PMI untuk menjaga nama baik Indonesia selama bekerja di luar negeri.
Benny Rhamdani menyebut pekerja migran Indonesia merupakan warga VVIP, karena itu wajib mendapatkan hal ini.
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia
- Lewat Program ini PMI di Singapura Dipersiapkan Agar Punya Masa Depan Lebih Cerah
- Menteri Karding Sebut Pemerintah Desa Berperan Kunci Terkait Pelindungan Pekerja Migran
- Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya
- Mendes Yandri Susanto Godok Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa