Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Soroti Hal Ini
"Oleh karena itu, kalimat tersebut dapat berarti seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi, kemudian dia melakukan tindak pidana korupsi lagi. Sehingga orang tersebut layak untuk dituntut hukuman mati, karena dianggap tidak jera atas hukuman yang pernah dijatuhkan padanya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Benny Tjokro telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni, korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Jaksa menilai, dua kasus itu dipandang sebagai niat dan objek yang berbeda meskipun periode peristiwa pidananya dilakukan bersamaan.
Jaksa menyebut kasus PT Asabri memperlihatkan karakteristik perbuatan korupsi yang dilakukan secara berulang dan terus menerus.
"(Korupsi) PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008 sampai dengan 2018 dan PT Asabri sejak tahun 2012 sampai dengan 2019,” ujar Jaksa.
Dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro telah divonis hukuman seumur hidup.
Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,87 triliun.
“Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tutur Jaksa.
Benny Tjokro telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni, korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- ASABRI Gandeng FHCI Perkuat Kapasitas Human Capital Lewat Teknologi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- ASABRI Bangun Fondasi KIP Lewat Uji Publik Bersama Komisi Informasi Pusat
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?