Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Soroti Hal Ini
Minggu, 30 Oktober 2022 – 18:28 WIB
Sedangkan dalam kasus ASABRI, negara dirugikan Rp 22,788 triliun. Khusus perbuatan Benny, kata Jaksa, menimbulkan kerugian Rp 6,481 triliun. (dil/jpnn)
Benny Tjokro telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni, korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- ASABRI Gandeng FHCI Perkuat Kapasitas Human Capital Lewat Teknologi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- ASABRI Bangun Fondasi KIP Lewat Uji Publik Bersama Komisi Informasi Pusat
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang