Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Soroti Hal Ini
Minggu, 30 Oktober 2022 – 18:28 WIB

Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo
Sedangkan dalam kasus ASABRI, negara dirugikan Rp 22,788 triliun. Khusus perbuatan Benny, kata Jaksa, menimbulkan kerugian Rp 6,481 triliun. (dil/jpnn)
Benny Tjokro telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni, korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan