Benny Tjokrosaputro: Jangan Merampas Hak Mereka Untuk Menutup Lubang di Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Benny Tjokrosaputro menuturkan aset PT Hanson International Tbk (MYRX) milik kreditor, pemegang saham, hingga pembeli rumah, bukan PT Asuransi Jiwasraya. Karena itu, Benny sedih melihat aset Hanson yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Padahal, Benny mengatakan dirinya tengah berjuang mencari likuiditas untuk membayar pinjaman individual Hanson senilai Rp2,5 triliun. Namun, di tengah perjalanan, aset Hanson malah disita Kejagung.
Hal itu membuat direktur utama Hanson ini menangis saat membacakan eksepsi di sidang kasus Jiwasraya di PN Jakarta Pusat, belum lama ini.
"Ada seorang kakek nenek usia hampir 80 tahun datang ke saya. Mereka memohon dana yang dipinjamkan ke Hanson kembali, karena si kakek kena kanker prostat. Dia butuh uang untuk berobat," ujar Benny.
Ada pula seorang ibu hamil yang datang kepada dirinya karena rumahnya hampir disita.
"Apa Pak Benny tega melihat anak saya lahir tidak punya rumah?" kata Benny mengulang perkataan ibu hamil tersebut.
Bagi Benny, kakek nenek, ibu hamil itu, semua kreditor Hanson, nasabah, pembeli rumahlah yang berhak atas aset Hanson, bukan Jiwasraya.
"Maka saya di sini berjuang untuk mereka, bukan untuk saya. Jangan merampas hak mereka untuk menutup lubang di Jiwasraya yang dibuat pihak lain," tutur Benny sambil menangis.
Benny Tjokrosaputro sedih melihat aset Hanson yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP