Benny Tjokrosaputro: Jangan Merampas Hak Mereka Untuk Menutup Lubang di Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Benny Tjokrosaputro menuturkan aset PT Hanson International Tbk (MYRX) milik kreditor, pemegang saham, hingga pembeli rumah, bukan PT Asuransi Jiwasraya. Karena itu, Benny sedih melihat aset Hanson yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Padahal, Benny mengatakan dirinya tengah berjuang mencari likuiditas untuk membayar pinjaman individual Hanson senilai Rp2,5 triliun. Namun, di tengah perjalanan, aset Hanson malah disita Kejagung.
Hal itu membuat direktur utama Hanson ini menangis saat membacakan eksepsi di sidang kasus Jiwasraya di PN Jakarta Pusat, belum lama ini.
"Ada seorang kakek nenek usia hampir 80 tahun datang ke saya. Mereka memohon dana yang dipinjamkan ke Hanson kembali, karena si kakek kena kanker prostat. Dia butuh uang untuk berobat," ujar Benny.
Ada pula seorang ibu hamil yang datang kepada dirinya karena rumahnya hampir disita.
"Apa Pak Benny tega melihat anak saya lahir tidak punya rumah?" kata Benny mengulang perkataan ibu hamil tersebut.
Bagi Benny, kakek nenek, ibu hamil itu, semua kreditor Hanson, nasabah, pembeli rumahlah yang berhak atas aset Hanson, bukan Jiwasraya.
"Maka saya di sini berjuang untuk mereka, bukan untuk saya. Jangan merampas hak mereka untuk menutup lubang di Jiwasraya yang dibuat pihak lain," tutur Benny sambil menangis.
Benny Tjokrosaputro sedih melihat aset Hanson yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum