Benny Tuding Antasari Azhar Cari Popularitas
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny Kabur Harman mengingatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, tidak melemparkan fitnah yang keji kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Benny, tuduhan Antasari yang menyebut SBY otak kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan bos Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, sangat tidak beralasan.
“Jadi begini, saya minta Antasari itu jangan melemparkan tuduhan, fitnah yang keji semacam itu,” kata Benny kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Benny menegaskan, SBY sama sekali tidak pernah mengintervensi kasus Antasari. Yang tahu substansi kasus adalah penyidik kepolisian.
Kalau SBY saat itu tentu tahu Antasari menjadi tersangka pembunuhan. “Antasari itu jadi jangan membangun popularitas diri dengan cara menebar fitnah,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Dia menjelaskan, proses peradilan terhadap perkara pembunuhan yang menjerat Antasari sudah melalui tahapan-tahapan yang ketat.
Setidaknya ada tujuh tingkatan proses peradilan yang sudah dilalui. Mulai dari penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, banding, kasasi, peninjauan kembali hingga dua kali.
“Tujuh tingakatan itu menilai tuduhan apakah Pak Antasari melalukan kejahatan tindak pidana atau tidak. Masa tujuh lapisan itu salah semua, ya kan? Tidak masuk akal,” kata Benny.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny Kabur Harman mengingatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, tidak melemparkan
- 5 Berita Terpopuler: Banser vs Dedengkot HTI, Warning untuk Gibran, Antasari Bersuara Lagi
- Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?
- Ssst, Ada Mantan Ketua KPK Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Djoko Tjandra
- Sangat Tepat Jika Presiden Tunjuk Ahok dan Antasari jadi Dewas KPK
- Pesan Antasari Azhar kepada Firli Bahuri: Tuntaskan Kasus Mangkrak di KPK
- Antasari Azhar Berang, Lantas Adu Argumen dengan Trimedya soal Dewas KPK