Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya
![Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/13/pengacara-benny-wullur-bersama-kliennya-hendri-anwar-dok-sou-pdq6.jpg)
"Di sini saya menduga ada permainan dari majelis hakim karena dalam pekara ini adanya perintah untuk menyita aset mesin milik pihak lain," kata Benny
Harusnya, kata Benny, hakim sebelum memberikan perintah menyitaan bisa mengecek dulu bukti dari pemilikan mesin, bahwanya mesin itu milik PT PSM atau milik pihak lain.
Menurut Benny, jika tidak ada bukti-bukti pengdukung yang kuat, mesin-mesin itu tidak bisa disita.
“Sekali lagi saya tegaskan yang berpekara PT PSM dengan PT PDSN tetapi yang disita adalah aset dari PT SMA, jadi ada apa sebenarnya di balik semua ini,” ujar dia.
Sementara Hendri Anwar selaku pemilik PT SMA mengatakan dirinya sendiri tidak pernah tahu jika mesin-mesin disita oleh pihak PN Bandung.
"Saya tahunya tiba-tiba mesin saya sudah mau dijual karena telah disita dan hal ini sangat mengejutkan sekali karena saya tahu PT PSM itu sewa mesin-mesin saya dari tahun 2017-2022,” ungkap Hendri. (cuy/jpnn)
Benny Wullur menyebut pengadilan telah keliru dalam mengambil keputusan untuk menyita aset perusahaan milik kliennya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Diduga Putusan Sita Keliru, PT LBS Alami Kerugian
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Lihat Tuh, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan