Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya

Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya
Pengacara Benny Wullur bersama kliennya Hendri Anwar. Dok: source for JPNN.

"Di sini saya menduga ada permainan dari majelis hakim karena dalam pekara ini adanya perintah untuk menyita aset mesin milik pihak lain," kata Benny

Harusnya, kata Benny, hakim sebelum memberikan perintah menyitaan bisa mengecek dulu bukti dari pemilikan mesin, bahwanya mesin itu milik PT PSM atau milik pihak lain.

Menurut Benny, jika tidak ada bukti-bukti pengdukung yang kuat, mesin-mesin itu tidak bisa disita.

“Sekali lagi saya tegaskan yang berpekara PT PSM dengan PT PDSN tetapi yang disita adalah aset dari PT SMA, jadi ada apa sebenarnya di balik semua ini,” ujar dia.

Sementara Hendri Anwar selaku pemilik PT SMA mengatakan dirinya sendiri tidak pernah tahu jika mesin-mesin disita oleh pihak PN Bandung.

"Saya tahunya tiba-tiba mesin saya sudah mau dijual karena telah disita dan hal ini sangat mengejutkan sekali karena saya tahu PT PSM itu sewa mesin-mesin saya dari tahun 2017-2022,” ungkap Hendri. (cuy/jpnn)


Benny Wullur menyebut pengadilan telah keliru dalam mengambil keputusan untuk menyita aset perusahaan milik kliennya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News